Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan proteksi atas kesehatan masyarakat Indonesia. Serupa dengan asuransi, peserta jaminan wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan.
Hal itu dilakukan selama status kepersertaan aktif dan peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun, tindakan operasi menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Namun perlu dicatat, ada beberapa jenis operasi yang tak ditanggung. Simak berikut ini, dirangkum CNBC Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Lantas apa saja operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Perturan Mentari Kesehatan (Permenkes) Nomr 28/2014, mengatur perihal 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Nah, itu dia daftar operasi yang ditanggung dan tak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Sumber : CNBC