JAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe Imran menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pemutihan status honorer untuk langsung diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan honorer jadi PPPK tetap melalui tahapan seleksi, sehingga para non-ASN atau honorer harus mempersiapkan diri secara serius jika ingin lolos seleksi PPPK.
Imran mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer.
“Tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer. Seleksi ini adalah satu-satunya jalan bagi tenaga non ASN menjadi ASN sehingga harus sudah mempersiapkan diri dengan baik dari jauh-jauh hari,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat (24/11).
Pernyataan Imran itu disampaikan saat meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara di Gedung Auditorium Politeknik Lhokseumawe.
Lewat program seleksi calon PPPK, kata Imran, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi persyaratan untuk berubah status menjadi ASN PPPK.
Pada tahun 2022, kata dia, dari 571 formasi PPPK yang tersedia pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, hanya 321 orang yang terisi, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 250 formasi.
“Tahun ini terdapat 231 formasi guru dan tenaga kesehatan yang diperebutkan oleh 1.178 peserta,” ujarnya.
Sumber : JPNN