Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan tidak main-main terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kepada masyarakat.
“Saya tegaskan tidak pernah bermain-main untuk memproses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan,” tegasnya, Rabu (3/4).
Panca mengungkapkan, terhadap AKBP Achiruddin Hasibun telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik di Bid Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya berinisial AH dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Terhadap AKBP AH saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat,” tegasnya AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
“AKBP AH menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong,” tegas Kapoldasu.
Diketahui, AKBP Achiruddin mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5,8,12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
Sumber: waspada