Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’aruf Amin melaksanakan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Kegiatan ini diikuti pula sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membayar zakat lewat Baznas. Dalam momen tersebut, terekam Presiden Jokowi melakukan pembayaran zakat secara daring dengan memindai data dan membayar melalui robot Baznas
Dewasa ini, kemajuan teknologi memberikan kemudahan untuk melakukan kegiatan sedekah, salah satunya pembayaran zakat online. Metode baru ini semakin memudahkan umat muslim untuk menyedekahkan hartanya untuk golongan yang membuthkan.
Melansir repository.radenintan.ac.id, zakat yang dibayarkan secara daring hukumnya sah dan diperbolehkan tanpa mengurangi dan rukun dalam zakat. Keabsahan tersebut akan berlaku selama pemberi zakat telah mengucapkan niat. Selain itu, transaksi ijab dan qobul antara pihak yang menerima dan memberi zakat dalam pembayaran zakat secara daring tidak selalu dilakukan dengan tatap muka. Ijab dan qobul dapat dilaksanakan dengan media lain, seperti tulisan, isyarat atau media-media lain yang menunjukkan kesepahaman.
Saat ini, telah banyak situs resmi yang bisa menjadi perantara pemberi dan penerima zakat. Namun, sebelum memutuskan untuk melaksanakan zakat dengan metode daring, pastikan para pemberi zakat telah memeriksa kredibilitas lembaga penyalur zakat supaya zakat dapat disalurkan secara adil dan tepat.
Salah satu lembaga yang telah terjamin keamanan dan keabsahannya adalah Baznas. Berikut cara mudah membayar zakat secara online via Baznas:
- Kunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Muncul tampilan form pembayaran zakat
- Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki
- Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka https://baznas.go.id/konfirmasi
- Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat
- Upload bukti pembayaran
- Input Captcha dan klik submit
- Pembayaran zakat online telah selesai
Sumber : Tempo