Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ingin Mahkamah Konstitusi mengatur ketentuan agar yang dimaksud dengan peserta Tapera adalah orang-orang yang mendaftar secara sukarela.
Pemohon yang merupakan pekerja lepas (freelancer) itu bernama Bansawan. Ia menggugat Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera karena dinilai melanggar hak konstitusional jika nantinya diberlakukan.
“Pemohon sebagai anak bangsa yang memiliki cita-cita luhur yang berusia relatif muda berkeinginan ikut berkontribusi dalam perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Namun, tidak ingin juga hak konstitusi pemohon dilanggar,” ucap kuasa hukum Bansawan, Ferdian Susanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Menurut pemohon, uang hasil jerih payahnya bekerja akan wajib diberikan kepada negara apabila Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera mulai diberlakukan. Padahal, kata dia, tabungan merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
“Pemohon setuju dengan berlakunya Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera asalkan dengan keinginannya sendiri secara sukarela,’” sambung Ferdian.
Pemohon mendalilkan pasal yang digugat tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Untuk melindungi konstitusi pemohon agar tidak dilanggar dan melahirkan adanya jaminan kepastian hukum dan keadilan, maka pemohon dalam menguji Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera terhadap UUD NRI 1945 adalah sangat mendesak,” tambah kuasa hukum pemohon, Laura Donna Maria.
Atas dasar itu, pemohon meminta kepada MK agar menambahkan frasa “dengan keinginan sendiri secara sukarela” ke dalam pasal-pasal yang digugat.
Pemohon ingin Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tapera diganti menjadi: Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan, dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera selengkapnya diubah menjadi: Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi Peserta, dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Pada sidang perdana tersebut, Bansawan diwakilkan oleh dua kuasa hukumnya. Adapun permohonan uji materi ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 76/PUU-XXII/2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Di akhir persidangan, majelis hakim panel secara bergantian memberikan nasihat kepada pemohon.
Sebagaimana hukum acara di MK, pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada 6 Agustus 2024.