Home ยป Segini Uang Pensiun Eks Panglima TNI Era Jokowi
Asia Featured Indonesia News

Segini Uang Pensiun Eks Panglima TNI Era Jokowi

Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa ramai dibicarakan publik pasca dipilih menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan Nasional calon presiden (capres) Ganjar Pranowo beberapa saat lalu.

Andika adalah mantan Panglima TNI di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mulai menjabat pada November 2021 dan berhenti dengan hormat pada Desember 2022.


Sebagai pensiunan TNI, Andika Perkasa berhak menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan. Gaji pensiunan TNI ditransfer PT Asabri setiap awal bulan.

PT Asabri merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana pensiun TNI, Polri dan ASN Kemhan, termasuk di dalamnya adalah gaji pensiunan.

Baru-baru ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan diputuskan naik 8%. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, beberapa saat lalu.

Menurutnya kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif. Hal ini terwujud tidak hanya di pemerintah pusat saja, melainkan juga daerah.

Uang pensiun bagi purnawirawan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.

Jika mengikuti skema tersebut, uang pensiun anggota TNI Golongan tertinggi atau IV/Pati berkisar di angka Rp 1.643.500-Rp 4.448.100. Bila diasumsikan Andika mendapat golongan tertinggi, maka ia berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sebesar Rp 4,48 juta per bulan.

Uang Pensiun Purnawirawan TNI

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100

Gaji Purnawirawan TNI cacat langsung

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 2.735.300 – Rp 4.780.600

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 3.290.500 – Rp 5.930.800

Gaji Purnawirawan TNI cacat tidak langsung

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.953.300 – Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 2.250.100 – Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 2.467.900 – Rp 4.448.100

Sumber : CNBC

Translate