Penggunaan teknologi pemindai wajah (Face Recognition) di Stasiun Kereta Api sempat bikin gempar internet. Beberapa penumpang mengeluh di media sosial bahwa metode itu bikin antrean mengular, ketika hendak boarding.
Apalagi, seorang netizen mengaku tak diperbolehkan boarding dengan proses otentikasi dan verifikasi manual. Alhasil, mereka harus mendaftarkan data biometrik terlebih dahulu yang dinilai memakan waktu.
Selain masalah teknis yang menyulitkan, Face Recognition untuk otentikasi dan verifikasi boarding di stasiun juga mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar.
Ia mengatakan Face Recognition mengumpulkan data biometrik yang spesifik dan dilindungi oleh UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk itu, seharusnya penggunaannya mendapat persetujuan dari subjek. Selain itu, subjek penumpang kereta api juga boleh menolak datanya diambil.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim pihaknya terus memberikan kemudahan kepada pelanggan melalui inovasi-inovasi di berbagai layanannya. Termasuk kemudahan layanan pada saat pelanggan melakukan boarding dengan menggunakan Face Recognition.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur face recognition yang dipergunakan oleh KAI, sebab KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik. KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi. Kami juga secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).
Menurut Agus, data nama, NIK, dan foto pelanggan akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya dipergunakan untuk proses boarding menggunakan Face Recognition Boarding Gate. Data tersebut akan disimpan dalam waktu 1 tahun, setelah itu akan dihapus secara otomatis di sistem.
Penumpang juga berhak mengajukan penghapusan dirinya sewaktu-waktu setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.
“KAI memberikan pilihan fasilitas kepada penumpang untuk melakukan boarding melalui Face Recognition ataupun manual. Bagi penumpang yang menghendaki boarding melalui Face Recognition, setiap penumpang telah terlebih dahulu memberikan persetujuan perekaman untuk Face Recognition pada proses pendaftarannya, baik pendaftaran di Access by KAI ataupun di stasiun,” Agus menjelaskan.
Pemasangan Face Recognition Boarding Gate pertama kali dilakukan di Stasiun Bandung pada 28 September 2022. Saat ini Face Recognition Boarding Gate telah tersedia di 9 stasiun yakni Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.
Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, ataupun KTP.
Proses registrasi Face Recognition dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI ataupun di stasiun. Untuk registrasi Face Recognition di stasiun, dapat dilakukan pada mesin Check-in Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun.
Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.
Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak tidak perlu khawatir, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.
Pendaftaran cukup sekali dan berlaku untuk 1 tahun dan bisa digunakan di seluruh stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognation Boarding Gate. Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan.
Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka. Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.
Sumber : CNBC