Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber di media sosial (Medsos) untuk mengantisipasi terjadinya penyebar hoaks dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Patroli siber dilakukan oleh personel Ditreskrimsus yang tergabung dalam tim Subsatgas Gakkum Siber Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku 2024.
“Selama 14 hari tim siber sudah melakukan OMB di sejumlah media sosial. Sejak 1 Oktober 2023 sampai hari ini belum ditemukan akun yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian serta pelanggaran UU ITE lainnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, semua media sosial dijelajahi, termasuk YouTube dan Snack Video.
“Banyak ditemukan komunikasi yang bersifat pendapat maupun tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 tentang batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Pendapat lain yang banyak ditemukan juga terkait adanya Sidang Mahkamah Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran Kode Etik para Hakim MK mengenai putusan batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden.
“Adapun dalam pelaksanaan patroli medsos oleh subsatgas siber sampai saat ini tidak ditemukan komunikasi yang bermuatan pidana, baik penghinaan, sata, maupun ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Roem mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam penggunaan medsos terutama komunikasi – komunikasi elektronik terkait dengan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Bijak dalam bermedsos penting untuk terus diperhatikan demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Maluku,” pintanya.
Sumber : Repubilika