Home » Hati-hati Ambil Foto Orang Lain Tanpa Izin untuk Kepentingan Komersial, Bisa Dipidana!
Featured Indonesia News

Hati-hati Ambil Foto Orang Lain Tanpa Izin untuk Kepentingan Komersial, Bisa Dipidana!

Hati-hati ambil foto orang lain secara diam-diam! Apalagi untuk kepentingan komersial, dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta lho. 

Jadi, kalau Anda menganggap bahwa mengambil foto orang lain secara diam-diam itu, hal yang wajar dan hal biasa saja, itu salah ya. 

Sebab, setiap orang mempunyai hak atas privasi masing-masing dan hal itu juga sudah tertera pada Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta.

Yaitu bahwa “Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi potret yang memuat potret 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya”. 

Dilansir inforadar.id dari laman FB IndonesiaBaikId, lebih-lebih jika foto tersebut digunakan untuk keperluan hal komersial. Yang dimaksud dalam hal itu misalnya pembuatan potret, antara lain iklan, banner, dan lain-lain yang digunakan secara komersial. 

Jadi, seandainya orang itu melihat, akan tetapi tidak terima fotonya di-share untuk kepentingan komersial tanpa izin, orang tersebut mempunyai hak untuk menuntut.

Tidak main-main, ancaman pidananya sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta. Yang bunyinya, “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau  ahli warisnya melakukan hal yang ada di Pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta.”

Untuk itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial, Anda harus minta izin terlebih dulu kepada orang-orang yang Anda foto. 

Sumber : Info Radar

Translate