Home » Pelapor Di Sidang MKMK: Kami Tidak Yakin Anwar Usman Bisa Independen
Asia Featured Indonesia News Politics

Pelapor Di Sidang MKMK: Kami Tidak Yakin Anwar Usman Bisa Independen

Perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Erick Esfaat ragu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersikap independen dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, putusan itu tak bisa dilepaskan dari hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar merupakan ipar Jokowi. Sementara, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat itu digadang-gadang menjadi calon wakil presiden, namun belum memenuhi syarat usia 40 tahun.

Pernyataan itu Erick sampaikan dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11).

“Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin, karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen,” kata Erick.

Menurutnya, Anwar menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

“Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis perkara nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Erick juga mempersoalkan prinsip integritas. Dia menilai Anwar turut memengaruhi sikap para hakim konstitusi yang awalnya mayoritas menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi berubah sikap setelah Anwar ikut dalam putusan perkara tersbut.

“Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran daripada ketua majelis (perkara) 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak. Itu yang kami lihat,” imbuhnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan

Source : CNN

Translate