Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan temuan baru terkait kehadiran pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia.
Ternyata, selain meresahkan karena teror penagihan ke debitur dan orang-orang sekitarnya, ada juga sebagian orang yang justru mengambil keuntungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan dana secara gratis alias memang tidak memiliki rencana untuk melunasinya.
“Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan pinjol ilegal, mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan,” katanya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7).
Kendati demikian, masih ada juga masyarakat yang kesulitan membayar pinjol ilegal. Terkait hal ini, OJK terus melakukan edukasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Kiki mengklaim edukasi dan sosialisasi pinjol ilegal tersebut terbilang berhasil. Pasalnya tren jumlah pengaduan terkait pinjol telah turun pada Juni 2023 menjadi 275 kasus, dibandingkan Januari sekitar 1.200 kasus. Pinjol ilegal merupakan kontributor terbesar dari total aduan tersebut.
Sementara itu, OJK juga mencatat masyarakat Indonesia semakin gemar meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) P2P lending.
Anggota Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan per Mei 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan P2P lending sebesar Rp 51,46 triliun, naik 28,11% secara tahunan (yoy).
Seiring dengan kinerja dua digit tersebut, P2P lending dibayangi dengan naiknya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90.
TWP90 adalah pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh debitur.
Per Mei 2023, TWP90 sebesar 3,36%, naik 54 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu, TWP90 naik lebih tinggi atau 108 bps.
Dengan asumsi TWP90 per Mei 2023 sebesar 3,36%, maka kredit macet P2P lending pada bulan tersebut senilai Rp 1,72 triliun. Jumlah ini naik lebih dari 80% dibandingkan dengan posisi Mei 2022 yang sebesar Rp 915 miliar.
Ogi mengatakan TWP90 saat ini masih dalam kondisi cukup baik, karena masih di bawah batas atas dari OJK, yakni 5%. Dia mengatakan TWP90 tertinggi sempat terjadi pada Agustus 2020, saat pandemi Covid-19.
“Di awal pandemi Covid, itu capai level 8,82%. Tapi berjalan waktu, menurun di kisaran 2,8-3,3%, saat ini TWP90 di 3,36% kami anggap masih cukup baik,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/7/2023).
Source: CNBC Indonesia