Home » Indonesia memblokir X.com Musk di bawah pembatasan pornografi, perjudian
Defence Featured Global News Indonesia Lifestyle News Technology

Indonesia memblokir X.com Musk di bawah pembatasan pornografi, perjudian

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan sedang mengontak perusahaan media sosial tentang tujuan domain tersebut.

Aspirasi Elon Musk untuk X, situs media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menjadi batu sandungan di Indonesia setelah situs X.com diblokir di bawah pembatasan negara terhadap pornografi dan perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengatakan situs tersebut dibatasi karena domain tersebut sebelumnya telah digunakan oleh situs yang tidak mematuhi undang-undang ketat negara terhadap konten “negatif” seperti pornografi dan perjudian.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian, mengatakan pemerintah telah menghubungi X untuk mengklarifikasi sifat situs tersebut.

“Sebelumnya hari ini, kami berbicara dengan perwakilan dari Twitter dan mereka akan mengirimkan surat kepada kami untuk mengatakan bahwa X.com akan digunakan oleh Twitter,” kata Kansong kepada media lokal pada hari Selasa.

Langkah tersebut membuat masyarakat Indonesia saat ini tidak dapat mengakses platform yang dilaporkan memiliki sekitar 24 juta pengguna di antara 270 juta penduduk negara ini.

Rebranding

Bencana itu terjadi setelah Musk pada hari Senin mengumumkan Twitter akan menghapus nama dan logo burungnya demi X putih dengan latar belakang hitam sebagai bagian dari rebranding platform media sosial yang berpengaruh.

Musk telah melakukan rebranding, yang menghasilkan tanggapan beragam di antara pengguna, sebagai langkah pertama untuk mengubah platform menjadi “aplikasi segalanya” yang menawarkan layanan di luar jejaring sosial, seperti pembayaran dan perbankan.

Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki bentuk pemblokiran, atau ancaman pemblokiran, situs web populer.

Pada tahun 2022, pihak berwenang mengatakan mereka akan memblokir situs-situs populer termasuk Netflix, Google, Facebook, Instagram, dan Twitter jika mereka tidak mengirimkan ke kementerian untuk merinci konten yang muncul di platform mereka. Semua situs berhasil menghindari larangan yang diusulkan dengan mendaftar sebelum batas waktu.

Netflix diblokir oleh perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telekomunikasi Indonesia, tidak lama setelah diluncurkan pada tahun 2016 karena kekhawatiran akan “konten yang tidak pantas”, termasuk pornografi, dan tetap dibatasi hingga pertengahan tahun 2020. TikTok, aplikasi berbagi video populer, juga sempat diblokir oleh pihak berwenang pada tahun 2018.

“Umumnya, kementerian memblokir situs web yang dianggap ofensif, kriminal, atau berbahaya bagi keharmonisan sosial,” Gatria Priyandita, seorang analis kebijakan dunia maya di Institut Kebijakan Strategis Australia, mengatakan kepada Al Jazeera.

“Ini mungkin termasuk materi pornografi, situs yang melanggar undang-undang kekayaan intelektual, yang menghasut kebencian atau diisi dengan informasi palsu.”

“Mengingat Twitter dapat digunakan secara bebas di Indonesia, saya ragu menghapus X.com dari daftar situs terlarang akan menjadi tantangan besar, selama Twitter dapat menunjukkan bahwa nama domain tersebut benar-benar mengarah ke Twitter,” kata Priyandita.

Aribowo Sasmito, salah satu pendiri MAFINDO, sebuah grup pemeriksa fakta, mengatakan dia yakin X.com telah diblokir karena nama tersebut berkonotasi negatif.

“Namanya tidak terlalu jauh dari XXX, saya kira,” kata Sasmito kepada Al Jazeera.

Sasmito mengatakan sejarah pemblokiran konten online yang bersifat cabul di Indonesia menjadi “dilema” bagi pengguna internet di tanah air.

“Mereka yang lebih memilih kebebasan menentangnya tetapi jika konteksnya terkait pornografi, maka itu lebih terkait dengan aspek agama karena Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ujarnya.

Sasmito, bagaimanapun, mengatakan bahwa penyensoran online tidak selalu berhasil sesuai tujuannya karena pengguna dapat dengan mudah menghindari pembatasan.

“Ini datang dengan tantangannya sendiri. Misalnya, jika suatu domain atau URL diblokir, maka pemilik situs akan mengganti alamatnya, jika diblokir lagi maka tinggal mengganti nama lagi,” ujarnya.

Al Jazeera menghubungi X untuk memberikan komentar dan menerima balasan otomatis yang berbunyi: “Kami akan segera menghubungi Anda kembali”.

Sumber: Al Jazeera

Translate