Home ยป Rumah Subsidi Jabodetabek Rp 185 Juta, Kayak Gimana Bentuknya?
Asia Business Defence Economy Featured Global News Indonesia Lifestyle News Politics

Rumah Subsidi Jabodetabek Rp 185 Juta, Kayak Gimana Bentuknya?


Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait batas harga jual rumah subsidi untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Harga jual rumah subsidi di Jabodetabek untuk tahun 2024 yaitu Rp 185 juta dari sebelumnya Rp 181 juta di tahun 2023. Lalu, kayak gimana sih bentuk rumah subsidi tersebut?

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja mengatakan bahwa spesifikasi rumah subsidi tahun ini tidak akan banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Memang, spesifikasi tersebut tergantung dengan pengembang dengan harga yang menyesuaikan.

Walau demikian, ia menekankan, pembangunan rumah subsidi akan memiliki kualitas yang baik.

“Saya kira kalau untuk spesifikasi tidak ada yang berubah dari yang lama, tapi ya memang dari yang kita minta bahwa walaupun rumah ini rumah subsidi, bukan berarti rumah ini rumah yang kualitasnya rendah,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

“Jadi ini memang rumah yang betul-betul layak untuk kita huni, untuk masyarakat yang membutuhkan jadi kita tidak bisa karena murah tapi dia kualitasnya rendah, tidak seperti itu,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Adapun luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Bila disederhanakan, rumah subsidi yang dimaksud dalam aturan tersebut paling kecil memiliki tipe 21/60 dan paling besar 36/200. Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.

Untuk urusan kelengkapan, rumah subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu setidaknya harus memiliki 2 kamar tidur.

Selain itu, rumah subsidi juga harus rumah baru yang sudah dibangun oleh pengembang. Dengan kata lain, rumah yang dimaksud harus ready stock serta memenuhi kelayakan fungsi bangunan serta dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 20 Tahun 2019, berikut ini prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus dimiliki rumah subsidi:
– jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan air minum atau sumber air bersih lainnya
– jaringan listrik dalam rumah
– jalan lingkungan
– saluran/ drainase lingkungan
– saluran air limbah/air kotor rumah tangga
– tempat pembuangan sampah sementara, sarana pewadahan sampah individual.

Selain itu, Endra juga pastikan bahwa rumah subsidi tahan gempa. Terlebih untuk daerah yang rawan gempa.

“Ya iya tahan gempa ya mudah-mudahan kalau di daerah gempa ya harus tahan gempa,” ujarnya.

Source: detik.com

Translate