Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menuntut dua kurir sabu 17 kilogram dengan pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu, Fangki Suwartono alias Nino dan Ibnu Hajar alias Ibnu, yang merupakan warga Tanjungbalai
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan kedua Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Fangki Suwartono alias Nino bersama temannya, Ibnu Hajar alias Ibnu, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 00.45 WIB berhasil dicegat tim kepolisian di jalan tol Belmera Km 28 Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol / GTO Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Hal itu merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sesuai ciri-cirinya, mobil Honda City No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjungbalai itu langsung diberhentikan.
Kedua terdakwa diminta petugas agar turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan di lantai bawah jok sebelah kanan belakang mobil ditemukan satu buah tas warna hitam merek sportz berisi 17 bungkus plastik teh bertuliskan Lipton Yellow Label diduga berisikan narkotika masing-masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 17 kilogram.
Ketika diinterogasi, terdakwa Fangki Suwartono sebelumnya lewat messenger diajak Ibnu Hajar alias Ibnu untuk menjemput sabu tersebut dari negeri jiran, Malaysia. Sabu tersebut, Minggu (19/2/2023) dijemput di perairan Negara Malaysia dan 2 hari kemudian tiba di Kota Tanjungbalai.
Setelah tiba di Tanjungbalai, Ibnu mengajak terdakwa Fangki untuk menjemput sabu ke Tangkahan Titi, Kota Tanjungbalai dari Sikunding (dalam lidik) dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian Ibnu dan terdakwa Fangki memindahkan sabu tersebut kedalam dua buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Arteri untuk dimasukkan ke dalam mobil dan meletakkannya di lantai bawah jok mobil.
Sumber: waspada