Home » Buntut Kasus Kematian Wanita Di Lift KNIA, 5 Personel Bandara Dinonaktifkan
Crime Indonesia News

Buntut Kasus Kematian Wanita Di Lift KNIA, 5 Personel Bandara Dinonaktifkan

PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pemegang lisensi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Bandara Kualanamu, melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung penuh proses oleh pihak berwenang terkait kejadian ditemukannya jasad wanita Asiyah Sinta Dewi Hasibuan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam. 

“Atas nama grup perusahaan Angkasa Pura II, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas kejadian ini. Kami berupaya agar Bandara Kualanamu dapat menjadi lebih baik lagi,” ungkap Awaluddin, Selasa (2/5).

Muhammad Awaluddin meminta agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan langkah-langkah serius dalam penyempurnaan aspek pelayanan dan operasional Bandara Kualanamu.

Kapolda-sumut-Tegaskan-Achiruddin-dipecat-2
Buntut Kasus Kematian Wanita di Lift KNIA, 5 Personel Bandara Dinonaktifkan (HO/Kemenhub)

Sejalan dengan ini, pada 1 Mei 2023, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengatakan 5 personel Bandara Kualanamu dinonaktifkan.

“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah di antaranya 5 personel dinonaktifkan yakni 2 pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta 3 personel operation security yang membidangi cctv operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” Achmad Rifai.

“Di mana penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian dari evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, keluarga Almarhumah Asiyah Sinta Dewi Hasibuan, yang merupakan korban tewas terjatuh dari lift Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) resmi melaporkan enam perusahaan pengelolaan bandara itu ke Bareskrim Polri.

Laporan itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum korban, Hotman Paris Hutapea bahwa ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim dan sudah direspon oleh Kapolri.

Sumber: waspada

Translate