Home » Hari Ketiga Pembukaan Pendaftaran, Baru 3 Bacalon DPD Mendaftar dan Parpol Nihil
Indonesia News Politics

Hari Ketiga Pembukaan Pendaftaran, Baru 3 Bacalon DPD Mendaftar dan Parpol Nihil

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, mencatat baru tiga bakal calon (Bacalon) DPD Dapil Sumut yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu serentak tahun 2024, sejak dibuka pendaftaran tanggal 1 dan 3 Mei 2023.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan tiga Bacalon DPD yang mendaftar adalah Iskandar Batubara, Faisal Amri dan Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

“Sudah tiga Bacalon DPD yang mendaftar, sedang partai politik belum ada yang mendaftar,” kata Herdensi saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Herdensi mengingatkan peserta Pemilu 2024 dari partai politik dan Bacalon DPD untuk pendaftaran berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023. Dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Tanggal 14 Mei 2023, pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Pada dasarnya, kami keputusan KPU RI tentang jadwal penerimaan berkas bakal calon. Baik DPD, DPRD Sumut dan kabupaten/kota dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ungkapnya.

Herdensi menjelaskan, dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta Pemilu tahun 2024.

“Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ujarnya.

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di Kantor KPU Sumut, di Medan.

“Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan,” sebutnya.

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

“Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Sumber: waspada

Translate