Jakarta, CNN Indonesia — Bareskrim Polri mengaku terus berupaya memulangkan para tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang kabur ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini terdapat dua tersangka kasus penistaan agama yang masih diproses untuk dipulangkan ke Indonesia, yakni Saifuddin Ibrahim dan Jozeph Paul Zhang.
“Kita lakukan upaya, tapi di sana tidak dilarang, tidak dilanggar, artinya tidak ada aturan hukum dilanggar sehingga mereka juga tidak bisa. Tapi dengan cara lain kita juga sedang mengupayakan, sedang diupayakan Kadiv Hubinter,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/1).
Agus meminta masyarakat bersabar menunggu upaya yang sedang ditempuh Polri. Ia berjanji pihaknya terus melakukan pendekatan yang berbeda untuk memulangkan keduanya.
“Tunggu aja. Lagi dilakukan upaya penegakan hukum. Kan, yuridiksinya beda. Di Amerika enggak dilarang itu kan,” ucapnya.
Selain itu, ia pun mengingatkan sebagai warga negara sebaiknya jangan terlalu cepat tersinggung oleh konten yang dibuat orang tak bertanggung jawab.
“Jadi bangsa jangan mudah marah. Kalau memang sengaja mereka membuat begitu, yang melakukan di luar (negeri) manas-manasin kita terus kita kepanasan sendiri kan kita bodoh,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Sementara Jozeph Paul Zhang jadi tersangka pada April 2021 lalu. Dia dijerat dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.
Pertama, Zhang dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.
Sumber: cnnindonesia