Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani membongkar cara penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia. Sejauh ini, ada beberapa modus yang digunakan.
Pertama, oknum pengimpor ilegal ini memasukkan barang lewat jalan-jalan tikus di perbatasan. Kedua, memanipulasi data angkutan barang saat masuk melalui pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua langkah tadi yang setidaknya menjadi cara utama masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Meski, diakui Askolani, masih banyak cara lain untuk melakukan penyelundupan.
“Kombinasi, mulai dari Batam, Kepri (Kepulauan Riau) ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan, Riau dan juga perbatasan dan termasuk pelabuhan besar,” kata dia usai Konferensi Pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).
“Jadi kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan balepressed,” sambung Askolani.
Dia mengatakan, dengan modus tersebut memang menuntut pengawas dari Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk lebih waspada. Jika tidak, maka barang ilegal bisa saja masuk dan luput dari pemeriksaan.
“Iya kalau kami ga hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya,” kata dia.
Tutup Jalan Tikus
Askolani mengakui bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam menutup jalan-jalan tikus sebagai jalur masuk barang ilegal. Namun, kewenangan itu ada di aparat penegak hukum.
“Kalau jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan (Kementerian) Perhubungan sama Pemda. Kami kan hanya mengawasi barang,” ujarnya.
Namun, jika di pelabuhan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai dugaan jalan-jalan tikus yang ada.
“Tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan (Kementerian) Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” katanya menjelaskan.
Sumber : Merdeka